SMKMu 3 Metro, Lampung – Sabtu, 14 Desember 2019, SMP Mu Ahmad Dahlan Metro mengutus dua guru Ustzah. Fitri Setya, dan Ustazah Rizky Khusnul Cotimah untuk mengikuti “Seminar Sehari Perlindungan Guru Bersama PGRI dan Penerbit Erlangga”. Dengan mengundang salah satu pembicara nasional sebagai narasumber yakni bapak Hendra Bachtiar, S.E. yang merupakan salah seorang pemerhati problematikan pendidikan di Indonesia, dalam seminar tersebut beliau menyampaikan bahwasanya pada saat ini titik rentan terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh guru adalah disaat :
- Pada saat mendisiplinkan peserta didik
- Pada saat memberikan punishmant/ sanksi terhadap peserta didik
- Upaya menjaga kewibawaan seorang guru.
Hal-hal tersebut, harus ditelaah oleh setiap guru (mengapa, dimana, kapan, bagaimana, siapa saja, dan seperti apa) permasalahan yang terjadi.
Sanksi yang diberikan oleh guru kepada peserta didik harus sesuai dengan kode etik pendidikan bahwa disemua UU sistem pendidikan nasional tidak ada yang membenarkan guru melakukan tindakan kekerasan. Kategaro kekerasan tersebut diantaranya: kekerasan fisik (menampar, berlari keliling lapangan, push up dll), kekerasan psikis (memandang sinis penuh ancaman, mendiamkan, dll), kekerasan verbal (memaki, menghina, meneriaki, mempermalukan didepan), kekerasan simbolik (gambar2 ttg kekerasan, pornografi, dan diskriminasi dibuku), kekerasan seksual, dan kekerasan Cyber (kekerasan melalui media sosial).
Kita sebagai pendidik di satuan pendidikan harus melakukan titik temu antara pihak sekolah, orang tua/wali murid, dan masyarakat untuk memahamkan cara penyelesaian masalah dengan tidak melakukan kekerasan baik terhadap guru maupun peserta didik. Bagaimana membuat Guru tenang, anak senang, dan orang tua bahagiia. Mari kita terus belajar menjadi pendidik yang baik, dan saling menghargai. (Kontributor: Miss Fitri dan KC)